PDIP menggelar konferensi pers atas penetapan Sekjen Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK, di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menganggap penetapan tersangka terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK sebagai hadiah natal. Kelakar itu ia sampaikan saat konferensi pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.

Awalnya Komarudin salah menyebut pihak yang menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Malam ini menyampaikan beberapa hal terkait penetapan Sekjen PDIP sebagai tersangka oleh PDIP, eh maaf oleh KPK,” kata Komarudin.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Komarudin lalu meluruskan pernyataannya sambil berkelakar salah menyebut KPK karena saat itu tengah memasuki hari libur Natal.

“Ini masalahnya kita lagi sibuk Natalan ini kita dikasih hadiah Sekjen ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sekilas Kasus

Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Diduga, dari total uang suap Rp 600 juta yang diterima Wahyu Setiawan, sebagian di antaranya berasal dari Harun Masiku.

Setyo menjelaskan, dalam proses suap itu, Hasto mengendalikan dua orang kepercayaannya yakni Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan. Jumlah suapnya mencapai Rp 600 juta.

Saiful dan Wahyu Setiawan sudah terlebih dahulu dijerat tersangka oleh KPK dan bahkan sudah disidang dan dinyatakan bersalah melakukan suap. Sementara Donny Tri dijerat tersangka bersama dengan Hasto.

Atas perbuatannya Hasto dan Donny dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

By admin