Suasana ruas jalan Gatot Subroto di Jakarta terlihat lengang pada Hari Raya Natal, Rabu (25/12).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024. Kebijakan ini juga akan ditiadakan pada 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan hal ini melalui keterangan tertulis pada Selasa (24/12).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu.
Selain itu, ganjil genap juga tidak berlaku pada hari libur nasional. Hari libur nasional yang dimaksud adalah yang ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan presiden.