Suasana ruas jalan Gatot Subroto di Jakarta terlihat lengang pada Hari Raya Natal, Rabu (25/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024. Kebijakan ini juga akan ditiadakan pada 1 Januari 2025. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan hal ini melalui keterangan tertulis pada Selasa (24/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain itu, ganjil genap juga tidak berlaku pada hari libur nasional. Hari libur nasional yang dimaksud adalah yang ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan presiden. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Suasana ruas jalan Gatot Subroto di Jakarta terlihat lengang pada Hari Raya Natal, Rabu (25/12).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024. Kebijakan ini juga akan ditiadakan pada 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan hal ini melalui keterangan tertulis pada Selasa (24/12).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu.

Selain itu, ganjil genap juga tidak berlaku pada hari libur nasional. Hari libur nasional yang dimaksud adalah yang ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan presiden.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (25/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

By admin