Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menanggapi perkembangan kasus Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Menurut Rudianto, penetapan tersangka yang baru dilakukan setelah 5 tahun kasus suap ini terjadi merupakan kegagalan kepemimpinan KPK era Firli Bahuri.
“Jangan nanti sudah 5 tahun baru itu diungkap lagi, dan sebagainya, ini kan kegagalan KPK menghadirkan DPO, pimpinan KPK lama yang gagal menghadirkan DPO Harun Masiku,” kata Rudianto saat dihubungi, Rabu (25/12).
Menurutnya, jika KPK periode sebelumnya mengusut tuntas dan fokus pada kasus Harun Masiku, kasus ini tidak akan berlarut-larut dan cepat selesai.
“Dari awal bisa selesai dari periode KPK lama, akhirnya ini kan jadi tunggakan, ini yang tidak baik,” tuturnya.
Untuk itu, anggota Komisi yang menjadi mitra kerja KPK di DPR RI itu meminta KPK fokus menangani setiap perkara hingga tuntas tanpa berlarut-larut sehingga tidak menimbulkan tendensi politik.
“Dari awal kan kami dorong KPK untuk setiap kasusnya diluruskan dan dimurnikan, ya jangan ada kesan tendensi politik, mencari-cari kesalahan, mencari kesalahan,” kata Rudianto.
“Menemukan kesalahan boleh, tapi mencari kesalahan kan tidak boleh,” lanjutnya.
Meski begitu, Rudianto tidak ingin mengomentari secara spesifik penetapan Hasto sebagai tersangka. Ia menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
“Mudah-mudahan yang pasti kita menghormati proses hukum yang telah dilakukan oleh KPK. Karena itu tidak boleh kita komentari, karena itu teknis, penyidikan, dan sebagainya,” katanya.
Ia berpesan kepada KPK periode baru di bawah kepemimpinan Setyo Budianto untuk menghindari tunggakan kasus, sehingga ketika KPK mengusut sebuah kasus atau menetapkan seorang tokoh menjadi tersangka, hal tersebut tidak menimbulkan tendensi politik.
“Makanya di periode ke depan kita berharap KPK, Karena setiap penanganan kasus harus meluruskan dan memurnikan, supaya tidak ada terkesan tendensi politik,” tuturnya.
KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku, Selasa (24/12).
KPK menyebut, Hasto menyiapkan sebagian uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang jumlahnya mencapai Rp 600 juta 2019 lalu.
Hasto pun dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan upaya menghalangi penyidikan Harun Masiku.