Lampung Geh, Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendampingi keluarga korban penembakan oleh anggota polisi dalam sidang kode etik di Polda Lampung, Selasa (24/12). Penembakan itu terjadi di depan anak dan istri korban.
Sidang kode etik ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan keluarga korban kepada Propam Mabes Polri.
Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menjelaskan keluarga korban telah diperiksa oleh Propam Polda Lampung selama beberapa jam.
“Prosesnya hari ini cukup panjang, keluarga korban diperiksa sekitar 4-5 jam untuk memberikan keterangan,” ujar Prabowo.
Prabowo menegaskan, Polda Lampung harus bertindak tegas terhadap anggota polisi yang terlibat dalam tindakan extra judicial killing (pembunuhan di luar hukum) yang menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban, khususnya anak-anak.
“Kami meminta Polda Lampung mengusut tuntas kasus ini secara akuntabel, transparan, dan berkeadilan. Peristiwa ini menyebabkan trauma mendalam, terutama bagi kedua anak korban. Hingga saat ini, istrinya terpaksa menjadi pekerja rumah tangga untuk menggantikan peran Ramadon sebagai kepala keluarga,” jelas Prabowo.
LBH Bandar Lampung juga mendorong Kompolnas dan Komnas HAM untuk menindaklanjuti surat pengaduan yang telah diajukan keluarga korban.
“Jika sidang kode etik memutuskan pelanggaran telah terjadi, kami akan mendorong agar kasus ini naik ke ranah pidana. Kehilangan nyawa warga negara akibat penyalahgunaan kewenangan adalah pelanggaran HAM berat sekaligus tindak pidana yang harus diselesaikan dengan tegas agar peristiwa serupa tidak terulang,” tambahnya.
Ayah korban, Wahab, juga meminta pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap anggota polisi yang terlibat.
“Mereka itu pelaku pembunuhan anak saya. Harapan saya, paling tidak diberhentikan dari jabatannya. Cara mereka tidak manusiawi. Saya ingin keadilan ditegakkan tanpa rekayasa,” tegas Wahab. (Put/Dwk)