Maruarar Sirait usai pembekalan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto di Pendopo Garuda Yaksa, Hambalang, Rabu (16/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kasus Harun Masiku kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.

Politikus Gerindra sekaligus Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait (Ara), turut mengomentari penetapan Hasto sebagai tersangka KPK.

Ara menegaskan bahwa semua pihak harus menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Kalau kita kan, tentu, ini adalah negara hukum. Kita menghormati hukum. Biarlah proses hukum itu berjalan,” kata Ara kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/12).

Mengenai keberlanjutan sayembara yang diumumkan beberapa waktu lalu untuk menangkap Harun Masiku, Maruarar memastikan bahwa hal tersebut masih berlaku.

“Kan berlaku bagi yang bisa menangkap. Kan siapa yang bisa menangkap, kan masa negara sebesar ini, nangkap Harun Masiku enggak bisa,” tegasnya.

Ketika disinggung soal tudingan politisasi terhadap PDIP setelah kasus ini mencuat, Maruarar memilih untuk tidak berkomentar panjang. Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Saya rasa kita hormati hukum,” ujar Ara.

Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto, pada konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.

Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk Harun Masiku, sudah lima tahun KPK gagal menangkapnya.

By admin