Pertemuan mediasi perselisihan di internal Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU. (foto: istimewa)

JAKARTA – Perselisihan yang terjadi di internal Ikatan Notaris Indonesia (INI), mendapatkan perhatian Kementerian Hukum. Melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, di hadapan dua pihak yang berselisih masing-masing Irfan Ardiyansyah dan Tri Firdaus, menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi langkah terakhir untuk memulihkan situasi di organisasi profesi notaris itu.

“Menteri Hukum ingin kebersamaan ini terjalin kembali. Pertemuan ini adalah yang pertama dan terakhir sebagai upaya untuk konsolidasi kepengurusan. Kami berharap ada keputusan bersama untuk menyelesaikan semua perbedaan,” ujar Widodo.

Widodo juga menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo terkait pentingnya kontribusi organisasi profesi dalam mendukung peningkatan perekonomian Indonesia, agar organisasi dapat memberikan kontribusi nyata. Khususnya dalam proses pengangkatan dan perpindahan notaris yang membutuhkan peran aktif organisasi.

Dalam pertemuan tersebut, Widodo juga memberikan catatan penting, termasuk tenggat waktu yang diberikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Dijelaskan Widodo, Menteri Hukum memberi waktu 14 hari kerja bagi organisasi INI untuk menyelesaikan seluruh perbedaan.

“Jika tidak tercapai kesepakatan, menteri akan mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Widodo.

Sebagai hasil dari pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat pernyataan yang memuat tiga poin utama, yaitu:

  1. Menghentikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi INI.

  2. Menyusun dan mengajukan struktur pengurus organisasi kepada Menteri melalui Ditjen AHU selambat-lambatnya pada tanggal 15 Januari 2025.

  3. Melaksanakan seluruh isi kesepakatan dengan sukarela dan bertanggung jawab.

Widodo menegaskan bahwa pemerintah mengharapkan komitmen penuh dari kedua belah pihak untuk menjalankan kesepakatan ini. Menurutnya, organisasi ini dibangun untuk bersatu dan bersosialisasi, bukan untuk terpecah akibat perbedaan pendapat yang ada.

“Jika hingga tanggal 15 Januari 2025 tidak ada keputusan, Menteri Hukum akan mengambil langkah tegas,” ujarnya kembali.

By admin