Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyatakan akan menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengapresiasi sikap kooperatif yang disampaikan Hasto.
“Ya menurut saya itu tanggapan yang ideal disampaikan oleh beliau sebagai salah satu sekjen partai yang terbesar di Indonesia,” ujar Tessa saat diwawancarai di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (27/12).
Tessa menilai pernyataan tersebut tidak hanya mencerminkan penghormatan terhadap hukum, tetapi juga dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang tengah menghadapi proses hukum di KPK.
“Itu juga dapat memberikan contoh kepada pihak-pihak lain yang bila mana memang diduga atau disangkakan melakukan tindakan korupsi untuk bisa kooperatif dan taat hukum, mengikuti prosesnya, mengikuti prosedurnya,” jelasnya.
“Dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai proses penyidikan itu sendiri maupun sampai dengan taat penuntutan dan persidangan,” tambahnya.
Sikap ini dinilai penting oleh KPK untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan.
Hasto sebelumnya telah menyatakan bahwa dirinya akan menghormati keputusan KPK dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan usai KPK mengumumkan penetapan status tersangka kepada sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi.
Kasus Harun Masiku yang menjadi buron KPK sejak tahun 2020, kembali menjadi sorotan usai penetapan tersangka Hasto yang diduga terkait kasus suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan saat KPK mengusut kasus Harun Masiku.
Suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.