Penjualan hewan kurban di Jakarta Barat, Minggu (16/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Pemerintah telah mengatur hewan kurban harus dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) resmi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 tahun 2012.

“Pemotongan Hewan potong yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong Hewan yang: a. memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Menteri; dan b. menerapkan cara yang baik,” tulis Pasal 8 Ayat (1) beleid tersebut, dikutip Senin (16/6).

Cara yang baik dalam Pasal 8 Ayat (1) poin b beleid tersebut diatur dalam pasal yang sama, Ayat (3), meliputi:

a. pemeriksaan kesehatan Hewan potong sebelum dipotong;

b. penjaminan kebersihan sarana, prasarana, peralatan, dan lingkungannya;

c. penjaminan kecukupan air bersih;

d. penjaminan kesehatan dan kebersihan personel;

e. pengurangan penderitaan Hewan potong ketika dipotong;

f. penjaminan penyembelihan yang Halal bagi yang dipersyaratkan dan bersih;

g. pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah hewan potong dipotong; dan

h. pencegahan tercemarnya karkas, daging, dan jeroan dari bahaya biologis, kimiawi, dan fisik.

Dlam aturan ini juga diatur pengecualian atau ketentuan yang memperbolehkan pemotongan hewan di luar RPH, tertuang dalam Pasal 11, yaitu pemotongan hewan untuk keperluan ketika upacara keagamaan, upacara adat atau pemotongan hewan akibat keadaan darurat.

Idul Adha dalam hal ini dikaitkan dengan kegiatan keagamaan. Adapun ketentuan upacara keagamaan diatur kembali dalam Pasal 15, yang mengatur pelaksanaan pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dan upacara adat paling sedikit harus memenuhi persyaratan cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf g.

Ketentuan yang memperbolehkan pemotongan hewan di luar RPH akan berlaku apabila dalam suatu kota/kabupaten belum terdapat RPH atau RPH yang tersedia tidak memiliki fasilitas yang memadai.

By admin