Pria berinisial A (19), warga Desa Tambak, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di dalam ruang kelas salah satu sekolah.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/6).
Awalnya, pelaku menghubungi korban untuk mengajak bertemu pada malam hari. Namin, ajakan tersebut ditolak oleh korban.
“Kemudian pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto-foto korban,” ujar Dedy saat dikonfirmasi, Selasa (18/6).
Karena takut, korban pun menurut dan menemui pelaku di salah satu sekolah yang berjarak 300 meter dari rumah korban. Setibanya di lokasi, pelaku lalu menarik korban ke dalam ruang kelas yang tidak dikunci.
“Setelah di dalam kelas, pelaku memaksa korban untuk tidur dan langsung membuka baju pakaian yang korban kenakan,” terangnya.
Usai kejadian tersebut, korban lalu melapor ke orang tuanya. Merasa tak terima, orang tuanya pun langsung melapor ke Polres Sampang.
Atas laporan itu, polisi lalu menangkap pelaku pada Sabtu, (15/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka.
“Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang,” jelasnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dan menggali motif dari perbuatan tersangka.