Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati. Foto: dok. Pajak Online Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 sebesar 100 persen dengan ketentuan tertentu.

Pembebasan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.

Tujuannya, membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya serta menjaga daya beli masyarakat.

Aturan tentang pembebasan pokok PBB-P2 tahun 2024 tercantum dalam Pasal 3 Pergub Nomor 16 Tahun 2024 yang berbunyi:

  1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024.

  2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut.

    1. (a) Berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar; dan

    2. (b) Dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

  3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada wajib pajak untuk satu objek PBB-P2.

  4. Dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Selain itu, Pasal 4 mengatur bahwa apabila kriteria pada pasal 3 ayat (2) huruf b belum terpenuhi, wajib pajak tetap dapat mendapatkan pembebasan pokok sebesar 100 persen dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemutakhiran data NIK dilakukan melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2 dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. NIK yang di-input adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2

  2. Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang di-input akan langsung terverifikasi validitasnya.

  3. Adapun NIK yang valid harus memenuhi ketentuan berikut.

    1. Terdaftar pada data kependudukan.

    2. Pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup.

  4. Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, proses yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa pemutakhiran data NIK dilakukan bukan untuk mempersulit wajib pajak.

Menurutnya, langkah pemutakhiran data NIK diperlukan agar insentif yang diberikan tepat sasaran. Dengan begitu, orang yang memiliki rumah kedua dan seterusnya tidak akan mendapatkan insentif pembebasan lagi. Namun, objek pajak yang tidak mendapatkan pembebasan 100 persen akan secara otomatis mendapatkan insentif berupa pembebasan 50 persen.

Lusiana pun mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif pembebasan PBB-P2 tahun 2024 ini dengan melakukan pemutakhiran data secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio

By admin