Pengacara Pegi Setiawan, tersangka di kasus Vina Cirebon, mengadukan penyidik Polda Jabar ke Div Propam Mabes Polri.
Mereka diadukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas hilangnya sejumlah unggahan dalam akun Facebook milik Pegi. Aduan itu teregister dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN, tertanggal 20 Juni 2024.
“Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan akun Facebook atas nama Pegi Setiawan,” kata Kuasa Hukum Pegi, Toni RM, kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (20/6).
Menurut Toni, penghapusan unggahan itu tak pantas dilakukan. Sebab, unggahan itu menjadi salah satu bukti keberadaan Pegi pada 27 Agustus 2016 atau hari saat Vina dan Eky dibunuh.
“Bahwa Pegi Setiawan itu berada di luar Cirebon, berada di Bandung, kemudian akun Facebook itu hilang,” ucap dia.
Melalui akun Facebook-nya pada 12 Agustus 2016, Pegi sempat mengunggah sedang dalam perjalanan ke Kota Bandung. Pada hari yang sama, Pegi juga mengunggah ketibaannya di Bandung. Pegi lalu kembali mengunggah unggahan pada 17 Agustus 2016 dengan kalimat ‘Mengais rezeki di kota orang’.
Selanjutnya, sambung Toni, yang paling penting adalah unggahan Pegi pada 10 Desember 2016. Ketika itu, Pegi menggunggah unggahan akan pulang ke Cirebon. Hal itu menjadi bukti bahwa Pegi tak berada di Cirebon ketika Vina dan Eky dibunuh.
“Ada lagi postingan yang tidak kalah penting di sini 10 Desember 2016 ‘ye pulang’ karena proyek Pegi Setiawan berada di bandung itu sejak Juli sampai akhir November itu habis,” ujar dia.
“Maka kami adukan ini, agar ada kepastian hukum. Jadi belum tentu juga penyidik ini, kami hanya menduga,” lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Pegi ini merupakan tersangka baru dalam kasus tewasnya Vina dan Muhammad Rizky atau Eky. Kasus ini dikenal sebagai pembunuhan ‘Vina Cirebon’.