Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (kanan) bersama Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penangkapan buronan Interpol Thailand di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (2/6/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menegaskan akan tetap mengusut artis hingga selebgram yang ikut mempromosikan situs judi online. Ia memastikan, semua pihak yang terlibat akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kemudian terkait dengan selebgram tadi, bahwa prinsipnya kita tangani, kita terus akan melakukan penanganan, siapa pun juga yang mempromosikan,” kata Wahyu dalam jumpa pers, Jumat (21/6).

Meski begitu, eks AsSDM Kapolri ini mengungkapkan, ada kendala dalam pengungkapan kasus promosi situs judi online ini.

“Cuma kadang-kadang kan kendalanya ketika sudah, itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru baru ini, kemudian kita buka, cek, websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini kan juga kendala,” jelas dia.

Bareskrim Polri sebelumnya gencar menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar, mengatakan terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa terancam pidana hingga 6 tahun penjara.

“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu-menahu.

Sederet artis dan selebgram yang pernah diperiksa terkait promosi situs judi online ini antara lain, Wulan Guritno, Cupi Cupita, Amanda Manopo, hingga Yuki Kato.

By admin