Bandar narkoba dan 3 pengedar narkoba yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung – Polsek Sukarame berhasil mengamankan bandar narkoba jenis sabu. Tak hanya itu, Polisi juga menangkap 3 pengedar narkoba, Jumat (21/6).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan kepada Lampung Geh, Jumat (21/6). Ia mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (13/6) di Jalan Pangeran Antasari, Sukabumi, Bandar Lampung.

“Kami menangkap bandar narkoba berinisial Bogel alias H (42). Sedangkan 3 pengedar narkoba itu EM (47), BS (26) dan AA (28),” katanya.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan (tengah). | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Rohmawan menjelaskan penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan di Jalan Pangeran Antasari, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Selasa (11/6).

“Kami melakukan penyelidikan di sana, alhamdulillah kami berhasil menangkap EM. Saat dilakukan penangkapan pelaku membuang 1 plastik hitam yang berisi 5 plastik klip bening ukuran kecil dan 1 klip sedang yang berisikan sabu,” ucapnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku EM, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan bandar narkoba Bogel alias H.

“Kami berhasil mengamankan Bogel dan pengedar BS. Setelah itu kami terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AA, sehingga jumlah pelaku yang kami amankan sebanyak 4 orang,” ucapnya.

Rohmawan menuturkan keempat pelaku memiliki peran masing-masing yakni bogel sebagai bandar narkoba, tiga lainnya merupakan pengedar.

“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 15,46 gram, 1 plastik klip ukuran kecil, uang tunai Rp 28 juta, 7 unit handphone android, 1 speaker, 2 timbangan digital dan, 3 sepeda motor dan 1 jam tangan,” sebutnya.

Barang bukti kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara mengedarkan narkoba melalui online.

“Dipasarkan melalui media sosial dan COD, dijualnya di Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Pesawaran,” tuturnya.

Menurut Rohmawan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sukarame guna proses pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku EM dan AA dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bogel alias H dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2). Sedangkan, BS disangkakan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku Bogel alias H mengaku telah menjual barang haram itu selama 3 bulan.

“Di jual di 3 Kabupaten yaitu Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, Pesawaran, lewat media sosial,” pungkasnya. (Yul/Put)

By admin