Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock

Pemerintah sedang menyusun regulasi teknis untuk pemanfaatan

Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerapan aturan tersebut nantinya menunggu KBLI untuk mempermudah klasifikasi pemanfaatan pasir laut.

“Sudah ada PP-nya, PP 36, tinggal ada perubahan di Permendag saja. Tinggal KBLI-nya diperjelas. Jadi dipisahkan antara sedimen dan unsur yang lain,” tutur Airlangga.

By admin