Pemerintah sedang menyusun regulasi teknis untuk pemanfaatan
Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerapan aturan tersebut nantinya menunggu KBLI untuk mempermudah klasifikasi pemanfaatan pasir laut.
“Sudah ada PP-nya, PP 36, tinggal ada perubahan di Permendag saja. Tinggal KBLI-nya diperjelas. Jadi dipisahkan antara sedimen dan unsur yang lain,” tutur Airlangga.