Sindikat pembuat uang palsu senilai Rp 22 miliar dibongkar polisi. Ada empat orang yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini, polisi masih memburu 3 pelaku lainnya yang masih buron.
Para tersangka turut menyewa Kantor Akuntan Publik Umaryadi di kawasan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Kantor itu digunakan untuk mengemas dan memotong uang palsu setelah dicetak di kawasan Bogor.
“Artinya lokasi TKP selain digunakan memproduksi upal (uang palsu), kantor tersebut juga dijadikan kantor akuntan publik. Nanti akan kita dalami, apakah untuk mengelabui atau betul disewakan untuk akuntan publik,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Jumat (21/6).
Pada Sabtu (22/6), kumparan mendatangi kantor tersebut yang beralamat di Jalan Raya Srengseng Raya Nomor 3, Kembangan, Jakarta Barat.
Tampak garis polisi yang masih terpasang di pintu masuk Kantor Akuntan Publik tersebut. Suasananya pun terlihat sepi.
Pada saat penggerebekan polisi juga sempat menemukan mobil bermerek Toyota Hilux berpelat dinas TNI AD bernomor 75345-03.
Ditukar Uang Asli yang Akan Dimusnahkan
Uang palsu ini rencananya akan ditukarkan dengan uang asli yang akan didisposal atau dimusnahkan Bank Indonesia (BI).
“Uang palsu yang diproduksi tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar, uang yang akan didisposal (dimusnahkan) oleh BI. Artinya uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar uang asli yang akan didisposal oleh BI,” tutur Wira.
Otak komplotan ini berinisial M atau Mul, yang membuat uang itu sesuai pesanan P atau Panji, sosok yang masih diburu polisi sampai saat ini.
Dari Panji, Mul akan mendapatkan uang senilai Rp 5,5 miliar karena uang palsu itu dihargai seperempat dari harga aslinya.
Dari informasi yang diterima polisi, P akan menukar uang palsu senilai Rp 22 miliar tersebut saat bank kembali dibuka usai libur Idul Adha pada 19 Juni 2024.
Adapun empat orang pria berinisial M, YA, FF, dan F telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.